Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha
di Indonesia :
·
Perusahaaan Perseorangan
Perusahaan
yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut.
Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang
perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan.
Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena
bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
·
Firma
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba
yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula
halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
·
Perseroan Komanditer
Suatu
Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam
KUHD.
*Perseroan komanditer dibagi menjadi 2 :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer adalah sekutu
yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu
Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika
perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan
dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung
modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan
seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan
hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
·
Perseroan Terbatas
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
·
BUMN
Badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
·
KOPERASI
Organisasi Bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Lembaga Keuangan
Pengertian Lembaga Keuangan adalah Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris)
, Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
·
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Contoh : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara
Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Indonesia (BI), dll.
·
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) disebut juga dengan LKNB (Lembaga keuangan Nonbank)
yaitu semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan nya kepada masyarakat, terutama guna membiayai
investasi perusahaan-perusahaan.
Contoh : Lembaga Pembiayaan Pembangunan, Lembaga
Perantara Penerbitan, dan Perdagangan surat-surat berharga.
C. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
Dalam penggabungannya,
perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain,
atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain.Beberapa
bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
·
Joint Venture
Joint Venture merupakan
bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi
yang lebih padat.
·
Trust
Turst adalah suatu
bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian
masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
·
Holding Company
Sebuah perusahaan yang
kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli
saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
·
Sindikat
Sindikat merupakan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
perjanjian.
·
Kartel
Hampir sama dengan
sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di
bawah suatu perjanjian tertentu.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar