4.1 Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
a)
Fungsi
sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
b)
Fungsi
eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
c)
Fungsi
etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di
Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai
sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama
mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong
royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna
disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat
yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong
menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong
orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia
menolongnya di saat ia memerlukannya.
4.2 Peran Dan Tugas Koperasi
a)
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
b)
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
c)
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
4.3 Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992
tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1)
Membangun
dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2)
Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)
Bersusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha
bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Sumber :
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html#!/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://shenifa.wordpress.com/2010/10/19/fungsi-dan-tujuan-koperasi/
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar