3.1 Pengertian
Oganisasi
1) Menurut
Henel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a) Esensialist
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b) Nominalist
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui
kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
2) Menurut
Ropke
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
3) Menurut
pendapat di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
3.2 Hirarki dan Tnggung Jawab
1) Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku
dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
b) Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
a) Mengelola
koperasi dan usahanya
b) Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c) Menyelenggaran
Rapat Anggota
d) Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e) Wewenang
f) Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
g) Meningkatkan
peran koperasi
2) Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan
kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab
seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
b) Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c) Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
d) Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
3) Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat
menjadi Pengawas :
A. Tugas
Pengawas
a) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b) Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
B. Wewenang
Pengawas
a) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
c) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
C. Syarat-syarat
menjadi Pengawas
a) mempunyai
kemampuan berusaha
b) mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya
3.3 Pola
Manajemen
Pola manajemen
terdiri dari :
1) Rapat
Anggota
2) Pengawas
3) Pengurus
pengelola
Pola manajemen
diantaranya yaitu sebaai berikut :
a)
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b)
Terdapat pola job description pada setiap unsur
dalam koperasi
c)
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang berbeda (decision area)
d)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang sama (shared decision areas).
Sumber :
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2011/10/30/organisasi-dan-manajemen-koperasi-serta-shu/
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2011/11/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar