1.1 Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu
sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner
dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep
koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari
negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang
berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
A. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh orang- orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
a) Unsur-Unsur Positif Konsep
Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan
cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan
cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b) Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya.
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian untuk bertindak
sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan
vertical.
B. Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis-komunis .
C. Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
1.2 Aliran
Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi.
Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick,
aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
Berikut adalah merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
A. Aliran
Yardstick
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi
,menetralisasikan dan mengoreksi.
·
Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya
koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri.
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat
dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.
B. Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur
dan Rusia.
C. Aliran Persemakmuran
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi “Karangan E.D.damanik”
dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, Yakni :
·
Cooperative Commonwealth School.
·
School of Modified Capitalism / School of Competitive Sector
School.
·
The Socialist School.
·
Cooperative Sector School.
1.3 Sejarah
Perkembangan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman,
juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan
koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor
Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1) Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
2) Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
3) Harus
mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.
4) Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda.
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena
tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1) Hanya
membayar 3 gulden untuk materai.
2) Bisa
menggunakan bahasa daerah.
3) Hukum dagang
sesuai daerah masing-masing.
4) Perizinan
bisa didaerah setempat.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi
Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi
adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat
yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927
keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927.
Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres
koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947
di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
1) Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
2) Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3) Menetapkan
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres
koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
1) Mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2) SOKRI di
ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres
Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres
tersebut antara lain :
a) Penyempurnaan
Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun
bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga
saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Sumber :
http://adeilhamkurnia.wordpress.com/2009/11/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar