5.1 Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan
Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1)
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4)
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5)
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
6)
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
7)
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
a)
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
b)
Bagian
(persentase) SHU anggota
c)
Total
simpanan seluruh anggota
d)
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e)
Jumlah
simpanan per anggota
f)
Omzet
atau volume usaha per anggota
g)
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
5.2 SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber
dari dua kegiatanekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a.Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
5.3 Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian
SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
Ø
SHU-
Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Ø SHU-Non
Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
5.4 Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan
di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan
untuk non anggota. Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU
yaitu sebagai berikut :
a)
Jasa usaha yang terdiri dari
penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
o Perhitungan
jasa penjualan
Pembagian jasa
penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan
yang dilakukan.
o Perhitungan
jasa pembelian
Pembagian jasa
pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa
penjualan.
b)
Jasa
Simpanan (modal)
Pembagian
jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka
waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan
pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang
dilakukan.
5.5 Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sumber :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar