7. JENIS-JENIS KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana
produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta
pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya,
yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika
dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan
anggotanya.
2. Koperasi Jasa adalah
koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi
bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan
meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah
diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah
orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
Senin, 31 Desember 2012
Minggu, 11 November 2012
6. Pola Manajemen Koperasi
6.1 Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
A. Pengertian
Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
B. Pengertian
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
C. Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4)
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)
Rapat anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
6.2 Rapat Anggota
1)
Koperasi merupakan kumpulan orang
atau badan hukum koperasi.
2)
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3)
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4)
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.3 Pengurus
1)
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
2)
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-
keputusan rapat anggota.
6.4 Pengawas
1) Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
2) Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
3) Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
v Mempunyai
kemampuan berusaha
v Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
v Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
v Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
v Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time
v Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
v Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
6.5 Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
6.6 Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
a) Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi ).
b) Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber :
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/pola-manajemen-koperasi/
http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
Selasa, 06 November 2012
5. Sisa Hasil Usaha
5.1 Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan
Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1)
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4)
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5)
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
6)
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
7)
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
a)
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
b)
Bagian
(persentase) SHU anggota
c)
Total
simpanan seluruh anggota
d)
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e)
Jumlah
simpanan per anggota
f)
Omzet
atau volume usaha per anggota
g)
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
5.2 SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber
dari dua kegiatanekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a.Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
5.3 Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian
SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
Ø
SHU-
Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Ø SHU-Non
Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
5.4 Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan
di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan
untuk non anggota. Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU
yaitu sebagai berikut :
a)
Jasa usaha yang terdiri dari
penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
o Perhitungan
jasa penjualan
Pembagian jasa
penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan
yang dilakukan.
o Perhitungan
jasa pembelian
Pembagian jasa
pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa
penjualan.
b)
Jasa
Simpanan (modal)
Pembagian
jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka
waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan
pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang
dilakukan.
5.5 Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sumber :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Selasa, 30 Oktober 2012
4. Fungsi Dan Tujuan Koperasi
4.1 Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
a)
Fungsi
sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
b)
Fungsi
eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
c)
Fungsi
etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di
Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai
sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama
mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong
royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna
disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat
yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong
menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong
orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia
menolongnya di saat ia memerlukannya.
4.2 Peran Dan Tugas Koperasi
a)
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
b)
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
c)
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
4.3 Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992
tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1)
Membangun
dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2)
Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)
Bersusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha
bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Sumber :
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html#!/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://shenifa.wordpress.com/2010/10/19/fungsi-dan-tujuan-koperasi/
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Langganan:
Postingan (Atom)
Senin, 31 Desember 2012
7. Jenis dan Bentuk Koperasi
7. JENIS-JENIS KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
Minggu, 11 November 2012
6. Pola Manajemen Koperasi
6.1 Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
A. Pengertian
Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
B. Pengertian
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
C. Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4)
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)
Rapat anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
6.2 Rapat Anggota
1)
Koperasi merupakan kumpulan orang
atau badan hukum koperasi.
2)
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3)
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4)
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.3 Pengurus
1)
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
2)
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-
keputusan rapat anggota.
6.4 Pengawas
1) Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
2) Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
3) Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
v Mempunyai
kemampuan berusaha
v Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
v Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
v Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
v Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time
v Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
v Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
6.5 Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
6.6 Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
a) Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi ).
b) Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber :
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/pola-manajemen-koperasi/
http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
Selasa, 06 November 2012
5. Sisa Hasil Usaha
5.1 Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan
Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1)
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4)
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5)
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
6)
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
7)
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
a)
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
b)
Bagian
(persentase) SHU anggota
c)
Total
simpanan seluruh anggota
d)
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e)
Jumlah
simpanan per anggota
f)
Omzet
atau volume usaha per anggota
g)
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
5.2 SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber
dari dua kegiatanekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a.Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
5.3 Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian
SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
Ø
SHU-
Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Ø SHU-Non
Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
5.4 Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan
di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan
untuk non anggota. Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU
yaitu sebagai berikut :
a)
Jasa usaha yang terdiri dari
penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
o Perhitungan
jasa penjualan
Pembagian jasa
penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan
yang dilakukan.
o Perhitungan
jasa pembelian
Pembagian jasa
pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa
penjualan.
b)
Jasa
Simpanan (modal)
Pembagian
jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka
waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan
pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang
dilakukan.
5.5 Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sumber :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Selasa, 30 Oktober 2012
4. Fungsi Dan Tujuan Koperasi
4.1 Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
a)
Fungsi
sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
b)
Fungsi
eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
c)
Fungsi
etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di
Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai
sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama
mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong
royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna
disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat
yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong
menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong
orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia
menolongnya di saat ia memerlukannya.
4.2 Peran Dan Tugas Koperasi
a)
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
b)
Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
c)
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
4.3 Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992
tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1)
Membangun
dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2)
Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)
Bersusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha
bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Sumber :
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html#!/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://shenifa.wordpress.com/2010/10/19/fungsi-dan-tujuan-koperasi/
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Langganan:
Postingan (Atom)