6.1 Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
A. Pengertian
Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
B. Pengertian
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
C. Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4)
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)
Rapat anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
6.2 Rapat Anggota
1)
Koperasi merupakan kumpulan orang
atau badan hukum koperasi.
2)
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3)
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4)
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.3 Pengurus
1)
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
2)
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-
keputusan rapat anggota.
6.4 Pengawas
1) Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
2) Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
3) Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
v Mempunyai
kemampuan berusaha
v Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
v Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
v Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
v Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time
v Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
v Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
6.5 Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
6.6 Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
a) Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi ).
b) Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber :
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/pola-manajemen-koperasi/
http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
0 komentar:
Posting Komentar