7. JENIS-JENIS KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana
produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta
pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya,
yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika
dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan
anggotanya.
2. Koperasi Jasa adalah
koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi
bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan
meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah
diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah
orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
Senin, 31 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Senin, 31 Desember 2012
7. Jenis dan Bentuk Koperasi
7. JENIS-JENIS KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar