2.1 Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi social
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
A. Definisi
Koperasi Menurut ILO
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -
royong.
F. Definisi
Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.2 Lima Unsur Koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha.
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang
atau badan hukum koperasi.
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat.
·
Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan.
2.3 Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.4 Prinsip – prinsip Koperasi
A. Menurut
Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela.
·
Keanggotaan terbuka.
·
Pengembangan anggota.
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis.
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi.
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi.
·
Perkumpulan dengan sukarela.
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan.
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi.
·
Pendidikan anggota.
B. Menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
C. Menurut
Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut
:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
D. Menurut
Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
E. Menurut
ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
·
SHU dibagi 3 :
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
F. Menurut
UU No.12 / 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
G. Menurut
UU No. 25 / 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi