Selasa, 30 Oktober 2012

4. Fungsi Dan Tujuan Koperasi

4.1     Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :

a)    Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
b)    Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
c)    Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

4.2     Peran Dan Tugas Koperasi

a)      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
b)      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
c)      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

4.3     Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1)      Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)      Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Sumber :
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html#!/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://shenifa.wordpress.com/2010/10/19/fungsi-dan-tujuan-koperasi/
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

Kamis, 25 Oktober 2012

3. Organisasi Dan Manajemen Koperasi

3.1          Pengertian Oganisasi
1)      Menurut Henel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a)      Esensialist
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b)      Nominalist
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
2)      Menurut Ropke
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3)      Menurut pendapat di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

3.2          Hirarki dan Tnggung Jawab

1)      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a)      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
b)      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a)      Mengelola koperasi dan usahanya
b)      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c)       Menyelenggaran Rapat Anggota
d)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e)      Wewenang
f)       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
g)      Meningkatkan peran koperasi

2)      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a)      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
b)      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c)       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
d)      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

3)      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
A.      Tugas Pengawas
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
B.      Wewenang Pengawas
a)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c)       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
C.      Syarat-syarat menjadi Pengawas
a)      mempunyai kemampuan berusaha
b)      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya

3.3          Pola Manajemen
Pola manajemen terdiri dari :
1)      Rapat Anggota
2)      Pengawas
3)      Pengurus pengelola

Pola manajemen diantaranya yaitu sebaai berikut :
a)      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b)      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
c)       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d)      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

Sumber :
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2011/10/30/organisasi-dan-manajemen-koperasi-serta-shu/
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2011/11/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html



Kamis, 11 Oktober 2012

2. Pengertian dan Prinsip Koperasi

2.1       Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·        fungsi social
·        fungsi ekonomi
·        fungsi politik
·        fungsi etika

A.    Definisi Koperasi Menurut ILO
·        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.     Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.     Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.    Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.     Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F.      Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2       Lima Unsur Koperasi Indonesia :
·        Koperasi adalah badan usaha.
·        Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi.
·        Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi.
·        Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
·        Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.

2.3       Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.4      Prinsip – prinsip Koperasi

A.    Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
·        Keanggotaan bersifat sukarela.
·        Keanggotaan terbuka.
·        Pengembangan anggota.
·        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·        Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
·        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
·        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·        Perkumpulan dengan sukarela.
·        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
·        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·        Pendidikan anggota.

B.     Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·        Pengawasan secara demokratis
·        Keanggotaan yang terbuka
·        Bunga atas modal dibatasi
·        Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·        Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·        Netral terhadap politik dan agama

C.     Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·        Swadaya
·        Daerah kerja terbatas
·        SHU untuk cadangan
·        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·        Usaha hanya kepada anggota
·        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.    Menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
·        Swadaya
·        Daerah kerja tak terbatas
·        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·        Tanggung jawab anggota terbatas
·        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.     Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
·        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·        Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·        Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·        SHU dibagi 3 :
·        Sebagian untuk cadangan
·        Sebagian untuk masyarakat
·        Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

F.      Menurut UU No.12 / 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·        Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·        Adanya pembatasan bunga atas modal
·        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

G.    Menurut UU No. 25 / 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·        Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerja sama antar koperasi

Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi


Selasa, 30 Oktober 2012

4. Fungsi Dan Tujuan Koperasi

0 komentar
4.1     Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :

a)    Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
b)    Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
c)    Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

4.2     Peran Dan Tugas Koperasi

a)      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
b)      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
c)      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

4.3     Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1)      Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)      Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Sumber :
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html#!/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
http://shenifa.wordpress.com/2010/10/19/fungsi-dan-tujuan-koperasi/
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

Kamis, 25 Oktober 2012

3. Organisasi Dan Manajemen Koperasi

0 komentar
3.1          Pengertian Oganisasi
1)      Menurut Henel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a)      Esensialist
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b)      Nominalist
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
2)      Menurut Ropke
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3)      Menurut pendapat di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

3.2          Hirarki dan Tnggung Jawab

1)      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a)      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
b)      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a)      Mengelola koperasi dan usahanya
b)      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c)       Menyelenggaran Rapat Anggota
d)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e)      Wewenang
f)       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
g)      Meningkatkan peran koperasi

2)      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a)      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
b)      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c)       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
d)      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

3)      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
A.      Tugas Pengawas
a)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
B.      Wewenang Pengawas
a)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c)       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
C.      Syarat-syarat menjadi Pengawas
a)      mempunyai kemampuan berusaha
b)      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya

3.3          Pola Manajemen
Pola manajemen terdiri dari :
1)      Rapat Anggota
2)      Pengawas
3)      Pengurus pengelola

Pola manajemen diantaranya yaitu sebaai berikut :
a)      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b)      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
c)       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d)      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

Sumber :
http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2011/10/30/organisasi-dan-manajemen-koperasi-serta-shu/
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2011/11/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html



Kamis, 11 Oktober 2012

2. Pengertian dan Prinsip Koperasi

0 komentar
2.1       Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·        fungsi social
·        fungsi ekonomi
·        fungsi politik
·        fungsi etika

A.    Definisi Koperasi Menurut ILO
·        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.     Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.     Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.    Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.     Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F.      Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2       Lima Unsur Koperasi Indonesia :
·        Koperasi adalah badan usaha.
·        Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi.
·        Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi.
·        Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
·        Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.

2.3       Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.4      Prinsip – prinsip Koperasi

A.    Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
·        Keanggotaan bersifat sukarela.
·        Keanggotaan terbuka.
·        Pengembangan anggota.
·        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
·        Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
·        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
·        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·        Perkumpulan dengan sukarela.
·        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
·        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·        Pendidikan anggota.

B.     Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·        Pengawasan secara demokratis
·        Keanggotaan yang terbuka
·        Bunga atas modal dibatasi
·        Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·        Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·        Netral terhadap politik dan agama

C.     Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·        Swadaya
·        Daerah kerja terbatas
·        SHU untuk cadangan
·        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·        Usaha hanya kepada anggota
·        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.    Menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
·        Swadaya
·        Daerah kerja tak terbatas
·        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·        Tanggung jawab anggota terbatas
·        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.     Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
·        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·        Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·        Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·        SHU dibagi 3 :
·        Sebagian untuk cadangan
·        Sebagian untuk masyarakat
·        Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

F.      Menurut UU No.12 / 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·        Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·        Adanya pembatasan bunga atas modal
·        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

G.    Menurut UU No. 25 / 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·        Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerja sama antar koperasi

Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi