1.1
Pengertian Sistem adalah cara suatu Bangsa atau Negara untuk
mengatur kehidupan ekonominya agar
tercapai kemakmuran dan kesejahteraan terhadap rakyatnya.
1.2
Perkembangan Sistem Perekonomian :
·
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/kapitalis)
: Sistem ekonomi liberal
kapitalis adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor
produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta.
Secara umum karakteristik dari sistem
ekonomi pasar adalah :
a) Setiap
orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
b) Setiap
orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
c) Aktivitas
ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
d) Semua
aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
e) Pemerintah
tidak melakukan intervensi dalam pasar
f) Persaingan
dilakukan secara bebas
g) Peranan
modal sangat vital
·
Sistem Perekonomian Perencanaan
(Etatisme/Sosialis) : merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran
masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan
kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.
Secara umum karakteristik dari sistem
ekonomi sosialis terencana adalah :
a) Semua
sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b) Seluruh
kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara
sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c) Segala
keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d) Harga-harga
dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e) Semua
warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
·
Sistem Ekonomi Campuran : merupakan
kombinasi atau perpaduan dari kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan
etatisme). Sistem ini mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian,
yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran
menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan
itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada
sistem perpaduan/campuran tersebut.
Secara umum karakteristik dari sistem
ekonomi campuran adalah :
a) Sumber-sumber
daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
b) Pemerintah
menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di
bidang ekonomi.
c) Swasta
diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi
yang ditetapkan pemerintah.
d) Hak
milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentingan umum.
e) Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f) Jenis
dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
1.3
Sistem Perekonomian Indonesia
·
Sebelum Orde Baru :
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri,
semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia
sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumtro Djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumtro Djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena
memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
a) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
c) Warga
negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
d) Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn
kepentingan masyarakat.
Dengan
demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Meskipun
awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila.
Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem
perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia. Awal
tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
·
Demokrasi Ekonomi :
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu
Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala
bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi.
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
·
Sistem perekonomian di Indonesia sangat
menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan
Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang
dianut Indonesia (bertentangan).
a) Free
fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap
tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat
gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan
semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
b) Etatisme
: Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat
segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik
dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan
instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat
mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan
bersaing sehat.
c) Monopoli
: suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang
monopoli.
·
Setelah Orde Baru :
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya
sistem ekonomi yang di inginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit
melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat
kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD
1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi
ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.
Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada
awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1. Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
2. Menurunkan
dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan
pada sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.
1.4
Para Pelaku Ekonomi :
a) Sektor
Pemerintah : Pemerintah berada pada posisi yang tepat untuk mengambil prakarsa
untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan di Indonesia pada berbagai
bidang
b) Sektor
Swasta : melihat potensi pasar sangat besar bagi layanan keuangan yang
belum tersentuh oleh pasar saat ini. Bersama-sama, dapat dijumpai
kesempatan-kesempatan bagi solusi dan kemitraan yang inovatif untuk
memanfaatkan segmen pasar yang baru ini.
c) Koperasi
: pengumpulan data dan analisis secara berkala mengenai akses terhadap keuangan
dari sisi permintaan dan sisi penawaran dibutuhkan sebagai dasar bagi
pembuatan kebijakan yang efektif.
d) BUMN
: memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum
dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu diterje-mahkan
sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen
pembangunan/agent of development.
Latar
Belakang BUMN :
Latar
belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode
pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan
kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum
kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan ,
yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang
kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan
Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik
Belanda oleh Pemerintah.
Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia.
Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia.
Perumusan
ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya
jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,
antara lain :
1. Bahwa
perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi
Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan
jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa
dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga
dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9
Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan
negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
I.
Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
a) Merupakan
BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
b) Permodalan
termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
c) Statusnya
mempunyai kaitan dengan hokum public
II.
Perusahaan Umum (PERUM) dengan
cirri-ciri sebagai berikut :
a) Merupakan
BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan
diharapkan memupuk keuntungan
b) Modal
seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
c) Berstatus
badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
III.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
a) Merupakan
BUMN yang bersifat "profit motive "
b) Modal
seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
c) Berstatus
badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan
PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2. Mengadakan
pemupukan keuntungan/pendapatan
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5. Menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan
antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun
dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar