Senin, 05 Maret 2012

BAB 1 dan 2 Sistem Perekonomian Indonesia

1.1              Pengertian Sistem  adalah cara suatu Bangsa atau Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya  agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan terhadap rakyatnya.
1.2              Perkembangan Sistem Perekonomian : 
·         Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/kapitalis) : Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta.

Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi pasar adalah :
a)      Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
b)      Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
c)      Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
d)     Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
e)      Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
f)       Persaingan dilakukan secara bebas
g)      Peranan modal sangat vital

·         Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis) : merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.

Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi sosialis terencana adalah :
a)      Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b)      Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c)      Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d)     Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e)      Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.

·         Sistem Ekonomi Campuran : merupakan kombinasi atau perpaduan dari kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan etatisme). Sistem ini mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.

Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi campuran adalah :
a)      Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
b)      Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c)      Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d)     Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e)      Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f)       Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
1.3              Sistem Perekonomian Indonesia
·         Sebelum Orde Baru :
      Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.

Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumtro Djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
c)      Warga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
d)     Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat.
Dengan demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
·         Demokrasi Ekonomi :
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.

Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

·         Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).
a)      Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
b)      Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
c)      Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
·         Setelah Orde Baru :
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang di inginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.

Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1.      Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
2.      Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.

1.4              Para Pelaku Ekonomi :
a)      Sektor Pemerintah : Pemerintah berada pada posisi yang tepat untuk mengambil prakarsa untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan di Indonesia pada berbagai bidang
b)      Sektor Swasta : melihat potensi pasar sangat besar bagi layanan keuangan  yang belum tersentuh  oleh pasar saat ini. Bersama-sama, dapat dijumpai kesempatan-kesempatan bagi solusi dan kemitraan yang inovatif untuk memanfaatkan segmen pasar yang baru ini.
c)      Koperasi : pengumpulan data dan analisis secara berkala mengenai akses terhadap keuangan dari sisi permintaan dan sisi penawaran dibutuhkan sebagai  dasar bagi pembuatan kebijakan yang efektif.
d)     BUMN : memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu diterje-mahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Latar Belakang BUMN :
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.

Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia.
Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.      Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2.      Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
                                           I.            Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
b)      Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
c)      Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
                                           II.            Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
a)      Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
b)      Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
c)      Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
                                          III.            Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
b)      Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
c)      Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).

Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.      Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 05 Maret 2012

BAB 1 dan 2 Sistem Perekonomian Indonesia


1.1              Pengertian Sistem  adalah cara suatu Bangsa atau Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya  agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan terhadap rakyatnya.
1.2              Perkembangan Sistem Perekonomian : 
·         Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/kapitalis) : Sistem ekonomi liberal kapitalis adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta.

Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi pasar adalah :
a)      Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
b)      Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
c)      Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
d)     Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
e)      Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
f)       Persaingan dilakukan secara bebas
g)      Peranan modal sangat vital

·         Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis) : merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.

Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi sosialis terencana adalah :
a)      Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b)      Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c)      Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d)     Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e)      Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.

·         Sistem Ekonomi Campuran : merupakan kombinasi atau perpaduan dari kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan etatisme). Sistem ini mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.

Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi campuran adalah :
a)      Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
b)      Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c)      Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d)     Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e)      Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f)       Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
1.3              Sistem Perekonomian Indonesia
·         Sebelum Orde Baru :
      Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.

Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumtro Djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
c)      Warga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
d)     Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat.
Dengan demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
·         Demokrasi Ekonomi :
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.

Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

·         Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).
a)      Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
b)      Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
c)      Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
·         Setelah Orde Baru :
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang di inginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.

Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
1.      Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
2.      Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.

1.4              Para Pelaku Ekonomi :
a)      Sektor Pemerintah : Pemerintah berada pada posisi yang tepat untuk mengambil prakarsa untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan di Indonesia pada berbagai bidang
b)      Sektor Swasta : melihat potensi pasar sangat besar bagi layanan keuangan  yang belum tersentuh  oleh pasar saat ini. Bersama-sama, dapat dijumpai kesempatan-kesempatan bagi solusi dan kemitraan yang inovatif untuk memanfaatkan segmen pasar yang baru ini.
c)      Koperasi : pengumpulan data dan analisis secara berkala mengenai akses terhadap keuangan dari sisi permintaan dan sisi penawaran dibutuhkan sebagai  dasar bagi pembuatan kebijakan yang efektif.
d)     BUMN : memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu diterje-mahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Latar Belakang BUMN :
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.

Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia.
Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.      Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2.      Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
                                           I.            Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
b)      Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
c)      Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
                                           II.            Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
a)      Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
b)      Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
c)      Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
                                          III.            Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
b)      Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
c)      Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).

Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.      Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.

Sumber :


0 komentar on "BAB 1 dan 2 Sistem Perekonomian Indonesia"

Posting Komentar