Dalam Pasal 37 UU No. 13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral bahwa Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana
masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
Pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia tersebut sangat erat kaitannya dengan
“surat berharga”, sehingga Bank Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap
perkembangan dan pengaturan surat berharga.
A. Pengertian dan Dasar Hukum
Berbicara mengenai surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi
dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk
meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia
perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung
dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan
sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan
menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada
pembeli.
Oleh karena transaksi dagang tidak
selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak sesederhana apa yang telah
dikemukakan, maka transaksi-transaksi dagang tersebut tidak lagi dilakukan
dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan
barangnya, namun pembayaran itu dilakukan dengan menyerahkan surat-surat
berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi
dilakukan dengan sederhana.
Dalam bahasa Belanda disebut sebagai
“waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable
instrument”.Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang
diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan
suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut,
baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga
kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
Dalam dunia usaha dikenal berbagai macam “surat berharga”. Yaitu surat yang
mempunyai harga, dapat dinilai dengan uang, atau dapat ditukar dengan barang
yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Namun surat berharga yang
dimaksud di atas adalah pengertian yang sangat luas, yang masih perlu
perbedaannya dalam surat berharga dan surat yang mempunyai harga, dan di antara
kedua surat berharga tersebut yang dibicarakan dalam Hukum Dagang adalah Surat
Berharga.
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para
sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf,
surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti
yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang
diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta
tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai
alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut,
tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni
surat berharga yang dimaksud.
Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Menurut Dorhout Mess bahwa tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah
adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti
bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk
mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah
barang tertentu yang dapat diperjualbelikan.
Surat berharga disebut juga Commercial Paper, dan sering juga disebut dengan
negotiale instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan). Namun, beberapa
negotiable instruments tidak harus berupa surat berharga. Surat berharga
mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang dipergunakan sebagai alat membayar
hutang. Benda ini pada dasarnya terbagi atas cek, yang ditulis atau ditarik
dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis
cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di negara kita belum memiliki
undang-undang tentang surat berharga, namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis
surat atau instrumen yang berdasarkan ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat
berharga.
Peraturan tentang surat berharga di Amerika Serikat pada dasarnya adalah
peraturan yang tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 Uniform Commercial Code (UCC/
Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pasal 3 mengatur mengenai surat berharga itu
sendiri, sedangkan Pasal 4 berisi hukum yang berlaku mengenai sistem penagihan
bank atas surat berharga. UCC telah diterima dan diterapkan di setiap negara
bagian Amerika Serikat termasuk di District of Columbia, Puerto Rico dan Virgin
Islands, walaupun terdapat perbedaan-perbedaan kecil dalam penerapannya.
Negotiable Instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik
kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya
suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya.
Jika orang yang menulis negotiable
instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen tersebut
disebut note. Tetapi negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan /
dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar,
nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang
menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen
tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat
didalamnya akan menderita kerugian. Makin besar kredibilitas seseorang atau
pihak yang mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat
berharga tersebut.
Pemecahan atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga sebagai janji
untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable instrument lainya yaitu
yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari sistem cek. Dalam sistem
ini, nasabah bank mempunyai sejumlah dana yang disimpan pada bank tersebut dan
mereka dapat menarik dana tersebut bilamana diperlukan dengan menulis draft
pada bank tersebut (disebut drawee bank = bank yang mengeluarkan) . Draft ini,
adalah cek bank, diberikan pada seseorang payee, yang kemudian menyetorkannya
pada banknya (the depository bank = bank penerima)yang kemudian mengirimnya
melalui sistem koleksi (melalui perantara atau bank pengkoleksi) kepada bank
yang mengeluarkan.
Namun, harus diakui bahwa sebenarnya
pengertian mengenai Commercial Paper (CP) belum memperoleh kesamaan pendapat
diantara para ahli bahkan diseluruh duniapun. Ada yang menganut pandangan luas
dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat
dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar untuk
dialihkan (non-negotiable instruments). Bahkan di Indonesia, ada yang
menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat
perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu: surat berharga dan
surat yang berharga. Tetapi juga yang menggunakan istilah surat berharga dan
bukan surat perniagaan bagi CP.
B. Pengertian Surat Berharga
Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
1) Negotiable instruments
2) Negotiable papers
3) Transferable papers
4) Commercial papers
5) Waardepapieren
Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga
dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai
berikut:
1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep
di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan
untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai
untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat
diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai
(negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjunta
k, SH dalam bukunya Hukum Dagang
Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga
apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan
dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau
dialihkan.
3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang,
pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.
4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul
Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia,
menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga
apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti
terhadap hutang yang telah ada.
5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat
Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah
surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat
dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan
atau dialihkan.
C. Istilah Surat Berharga Dalam
Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan
promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun
internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di
mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga
semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin
berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu,
surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya
dalam KUHD.
Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang
berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”
b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga
harus disimpan. “
c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif
(merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau
suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar
modal dan pasar uang.
d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari
1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap
surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas
kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif
dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.
Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan
definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut tampaknya
sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk derivatif (turunan) dari surat
berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, dikenal dengan “derivative
securities”, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan
teknologi. Disamping itu, dapat dikemukakan bahwa definisi surat berharga dalam
peraturan perundang-undangan ini sangat penting, karena dapat menentukan ruang
lingkup berlakunya suatu peraturan dan cakupan kewenangan lembaga yang bertugas
melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang sangat
penting agar definisi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang satu
selaras dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak
ada kesimpangsiuran yang dapat mengundang ketidakpastian hukum.
D. Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.
Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga,
sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.
Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.
Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari
surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok
surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri,
yakni:
1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada
surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde)
dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang
berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa
hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan
segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak.
2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga.
Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak
yang sah.
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah
surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan
keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan
kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu
sesuai dengan maksud si penandatanganan.
4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat
berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan
diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan
kreditur itu sukar dilaksanakan.
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya
konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan
atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau
perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada
perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham
kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.
Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu
adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama
Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel.
2. Surat Sanggup.
3. Surat Cek.
4. Charter Party.
5. Konosemen.
6. Delivery Order.
7. Ceel.
8. Volgbriefje.
9. Surat Saham.
10. Surat obligasi.
11. Sertifikat.
Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Traveller’s Cheque (TC).
4. Bilyet Giro.
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes.
b. Sertifikat Deposito (CD).
c. Draft.
d. Cek.
Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD
dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
adalah:
a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD).
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD).
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya).
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD).
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD).
Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat.
b. Sertifikat Deposito.
c. Sertifikat Saham.
d. Sertifikat Dana.
e. Obligasi.
f. Wesel Bank.
g. Wesel Berdokumen.
h. Efek-efek.
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas).
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).
k. Deposito Berjangka.
l. Bilyet Giro.
m. Cek Perjalanan.
n. Surat Perintah Penyerahan.
o. Surat Bukti Penimbunan.
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup.
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Dalam Transaksi Perdagangan Internasional yakni menyangkut kontrak Dagang
Internasional salah satunya yang sangat kita kenal, adalah: Letter of Credit
(L/C). Pengaturannya terdapat pada Uniform Customs and Practise for Documents
Credits (UCP 500), L/C inilah yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan
eksportir / penjual / beneficiary dan importir / pembeli.
E. Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi
secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat
berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai
berikut:
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit
menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut,
penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada
pihak lain dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu.
Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar
surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat
berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh
dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk
membayar kepada orang tersebut.
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah
membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni
perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan
kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat
berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya.
Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini,
keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.
F. Fungsi Dan Tujuan Penggunaan
Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff
membagi surat berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu
sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh
surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren).
Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga
golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.
Sedangkan Penggunaan surat berharga antara lain dimaksudkan sebagai sarana
untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang atau kewajiban yang telah ada
sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut
“perikatan dasar” (underlying transaction, orderligende verhounding) . Tujuan
lainnya adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandungkan dengan
sarana lain yaitu uang kartal, sehingga dengan demikian dana-dana dapat
dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif.
Sumber :
http://irdanuraprida.blogspot.com/2009/10/bab-i-pengertian-dan-dasar-hukum-dari.html?zx=ddb9e1306201aba9