Kamis, 04 Juli 2013

Sejarah Agama Buddha



1. Kehidupan Masyarakat India Pra-Buddha

Agama Buddha berasal dari India bagian utara diajarkan oleh Buddha Sakyamuni. Beliau juga dikenal dengan sebutan Buddha Gautama, Bhagava, Tathagata, Sugata, dan sebagainya. Pada masa kecil, Beliau adalah seorang pangeran, bernama Siddharta. Pangeran Siddharta dilahirkan pada tahun 623 sebelum Masehi, jadi sekitar 2600 tahun yang lalu.

Sebelum lahirnya agama Buddha, masyarakat India telah mengenal berbagai kepercayaan agama. Saat itu terdapat beberapa pandangan hidup di India. Pada periode awal, masyarakat India bercorakkan tradisi pertapaan dengan pertapa-pertapa berambut panjang yang telanjang. Periode berikutnya, masyarakat mengenal upacara-upacara keagamaan dan ritus kurban dari kaum Brahmana.

Selanjutnya, masyarakat India mengenal agama dari kaum Upanishad. Menurut kaum ini, manusia memiliki suatu diri atau jiwa yang kekal. Kebahagiaan kekal hanya dapat diraih jika manusia dapat bersatu dengan alam semesta. Untuk bersatu dengan alam semesta, mereka mengembangkan meditasi yoga.

Pandangan ini mendapat reaksi keras dari kaum materialis. Kaum materialis menganggap bahwa tidak ada jiwa yang kekal. Menurut kaum ini, jiwa tidak lain tidak bukan adalah badan jasmani itu sendiri. Setelah kematian, kehidupan manusia berakhir, tidak ada lagi kehidupan berikutnya. Kebahagiaan kekal itu tidak ada. Kebahagiaan hanya dapat diraih selagi hidup. Mereka yang mengikuti kaum materialis menjalani hidup bersenang-senang untuk menikmati kebahagiaan duniawi.

Perkembangan selanjutnya, masyarakat India mengenal tradisi pertapaan keras dari kaum Jaina. Kaum ini percaya bahwa setiap manusia sesungguhnya memiliki jiwa yang suci dan bersih dalam dirinya. Jiwa yang murni ini menjadi kotor karena perasaan-perasaan indera. Menurut kaum ini, kebahagiaan kekal dapat dicapai bila dapat membunuh perasaan-perasaan indera melalui cara-cara penyiksaan diri.

2. Masa Kehidupan Sang Buddha

Pangeran Siddharta dilahirkan dalam sebuah keluarga kerajaan. Ayahnya adalah seorang raja yang memerintah di kota Kapilavasthu. Hidup dalam keluarga istana, sang pangeran bergelimangan dengan kesenangan-kesenangan duniawi.

Kehidupan dalam kebahagiaan duniawi sangat didambakan banyak orang. Kekayaan yang berlimpah, kekuasaan yang tinggi, istri yang cantik, dan segala kemewahan duniawi lainnya. Kehidupan yang serba berlebihan di mana segala keinginan dapat terpenuhi ternyata tidak membuat sang pangeran berbahagia. Setelah sekian lama menikmati kehidupan duniawi yang menyenangkan dalam istana, suatu perjalanan keluar istana yang untuk pertama kalinya dilakukan dalam masa hidupnya segera merubah seluruh jalan hidupnya.

Kejadian di luar istana yang belum pernah ditemuinya selama hidup di dalam istana: orang tua renta yang berjalan tergopoh-gopoh dengan bantuan sebuah tongkat, orang sakit parah yang sedang merintih kesakitan dalam pembaringan, orang mati yang diusung menuju tempat kremasi, dan seorang pertapa suci yang sedang bermeditasi dengan heningnya; keempat kejadian yang dijumpainya ini pada kesempatan berbeda, telah membuat dirinya merenung dan terus merenung akan hidup ini: Mengapa harus ada usia tua? Mengapa harus ada masa sakit? Mengapa harus ada kematian? Mengapa harus ada penderitaan? Apa arti hidup ini? Dapatkah manusia terbebas dari usia tua, sakit dan mati?

Demikianlah batinnya diliputi dengan segala pergolakan yang akhirnya puncak pergolakan pada usia 29 tahun di mana Beliau memutuskan untuk menjalani kehidupan suci, seperti halnya kejadian keempat yang telah dilihatnya: seorang pertapa suci yang sedang tenang bermeditasi. Beliau memutuskan untuk mengikuti jejaknya dalam menemukan jawaban atas semua hal yang menyebabkan penderitaan manusia. Beliau bertekad untuk menemukan obat penderitaan yang dapat membebaskan manusia dari penderitaan karena usia tua, sakit dan mati. Masa ini disebut sebagai Masa Pelepasan Agung.

Pangeran Siddharta telah membuktikan bahwa kebahagiaan yang diperoleh dari kehidupan duniawi bukanlah kebahagiaan yang abadi. Kebahagiaan duniawi bersifat sementara. Setelah kebahagiaan lenyap, muncullah penderitaan. Demikianlah dalam hidup ini, suka dan duka datang silih berganti.

Beliau yakin adanya suatu kebahagiaan yang bersifat abadi. Dalam usaha pencarian, Beliau mengembara dan berturut-turut berguru kepada beberapa orang guru meditasi. Pertapa Gautama, demikianlah kemudian Beliau dikenal, mempelajari berbagai ilmu meditasi. Dengan cepat, Beliau menyamai kepandaian gurunya. Demikianlah, Beliau berpindah dari satu guru ke guru lainnya dan dengan segera pula segala ilmu dari gurunya dapat dikuasainya. Namun, usaha Beliau menemukan obat penderitaan tetap belum berhasil.

Dalam meditasi, Beliau berhasil menemukan adanya suatu bentuk kebahagiaan yang melebihi kebahagiaan duniawi. Kebahagiaan dalam meditasi ini adalah kebahagiaan spiritual. Kebahagiaan spiritual berbentuk lebih halus. Tetapi, Beliau menyadari bahwa kebahagiaan ini belumlah sempurna, masih bersifat sementara.

Akhirnya, Beliau mencoba menemukan sendiri Jalan Pembebasan tersebut, yang membebaskan manusia dari penderitaan. Beliau mulai mempraktekkan pertapaan dengan menyiksa diri. Setelah bertahun-tahun bertapa menyiksa diri membuat tubuh Beliau kurus kering. Hampir saja Beliau mati karena tubuhnya yang tinggal kulit pembalut tulang. Namun, Jalan Pembebasan tidak juga diperolehnya. Jawaban atas semua penderitaan tetap tidak didapatkannya.

Hingga pada suatu saat, Beliau disadari oleh serombongan pemain kecapi yang sedang lewat sambil berbincang-bincang menasehati yang lain:
"Jika tali senar ini dikencangkan, suaranya akan semakin tinggi. Jika terus dikencangkan, senarnya akan putus dan lenyaplah suaranya. Jika tali senar ini dikendorkan, suaranya akan melemah. Jika terus dikendorkan, lenyaplah suaranya."

Kata-kata ini ternyata telah menyadari Pertapa Gautama bahwa di dalam tubuh yang lemah karena menyiksa diri, tidak akan ditemukan pikiran yang jernih. Bagaimana Pengetahuan tentang Pembebasan dapat diperoleh tanpa pikiran yang jernih?

Pertapa Gautama akhirnya memutuskan untuk bangkit dari meditasinya. Beliau ingin mengakhiri cara bertapa menyiksa diri dan bergegas untuk mandi membersihkan tubuhnya. Namun, begitu Beliau bangkit, tubuhnya yang sedemikian lemahnya tak kuat menopang dirinya, yang membuatnya segera terjatuh pingsan.

Saat itu, seorang pemuda gembala bernama Nanda sedang lewat dan segera menolongnya. Ia memberikannya semangkuk air tajin. Ketika Beliau sadar dari pingsannya, Beliau segera mencicipi air tajin tersebut, dan akhirnya secara perlahan kesehatannya pulih kembali.

Pertapa Gautama pun akhirnya meninggalkan kehidupan menyiksa diri. Beliau telah membuktikan bahwa kehidupan menyiksa diri tidak akan membawa seseorang kepada kebahagiaan abadi, Jalan Pembebasan, Pencerahan Sempurna. 

Beliau kemudian memutuskan untuk bermeditasi di bawah pohon Bodhi sambil mengumandangkan kebulatan tekadnya dengan berprasetya: "Meskipun darahku mengering, dagingku membusuk, tulang belulangku jatuh berserakan, tetapi Aku tidak akan meninggalkan tempat ini sampai Aku mencapai Pencerahan Sempurna."

Dikisahkan bahwa di dalam meditasinya, pertapa Gautama dihantui perasaan-perasaan bimbang dan ragu. Pikiran-pikiran seperti keinginan nafsu, keinginan jahat, ketakutan, keragu-raguan dan kemalasan mencoba menggagalkan usahanya dalam meraih Pengetahuan mengenai Pembebasan. Hampir saja Beliau dikalahkan oleh Mara, penggoda yang dahsyat itu. Namun dengan keteguhan hati Beliau yang membaja, akhirnya membuat-Nya berhasil menaklukkan Sang Mara.

Pertapa Gotama telah mencapai Pencerahan Sempurna. Beliau telah menjadi Buddha. Peristiwa penting ini terjadi pada saat malam terang purnama di bulan Waisak ketika Beliau berusia 35 tahun. Beliau telah menyadari tentang asal mula penderitaan dan jalan untuk melenyapkannya. Dhamma inilah yang akan diajarkan-Nya kepada seluruh umat manusia agar kita semua dapat mengetahui hakekat sesungguhnya dari kehidupan ini dan berusaha untuk melenyapkan penderitaan sehingga kebahagiaan tertinggi dapat kita raih.

Selama 45 tahun Sang Buddha mengajarkan dhamma kepada umat manusia. Melalui pengalamannya sendiri, dengan usaha dan perjuangan Beliau sendiri, dhamma telah ditemukannya, dan telah diajarkannya pada kita semua. 



3. Perkembangan Agama Buddha

Sang Buddha pertama kali mengajarkan dhamma kepada lima orang pertapa di taman rusa Isipatana, Sarnath. Beliau membimbing mereka menuju Arahat. Arahat adalah gelar bagi mereka yang telah melatih diri dan berhasil mencapai tingkat kesucian tertinggi yang dapat dicapai manusia. Seorang Arahat telah terbebas dari kekotoran batin duniawi. Mereka telah bersih dari keserakahan, keinginan yang disebabkan keakuan, kebencian, dan ketidaktahuan akan Jalan Pembebasan.

Dengan sifat-sifat tanpa cela yang dimilikinya, seorang Arahat adalah pelestari dhamma terbaik untuk meneruskan dhamma Sang Buddha di kemudian hari.
Setelah Sang Buddha Parinibbana, para Arahat kemudian berkumpul untuk menghimpun ajaran-ajaran Beliau yang telah disampaikan kepada banyak orang yang berbeda, di waktu dan tempat yang berlainan. Akhirnya, terhimpunlah Kitab Suci Agama Buddha.

Kitab suci berbahasa Pali dinamakan Tipitaka sedangkan kitab suci berbahasa Sansekerta dinamakan Tripitaka. Tipitaka atau Tripitaka berarti tiga keranjang. Nama ini digunakan karena kitab-kitab suci yang tersusun berhasil terkumpul sebanyak tiga keranjang.

Secara kuantitas, kitab suci agama Buddha adalah kitab suci yang paling tebal di antara semua kitab suci yang ada di dunia. Secara keseluruhan, ajaran-ajaran Sang Buddha dan para siswa-Nya yang telah Arahat, jika telah dibukukan diperkirakan memiliki ketebalan berkisar antara puluhan hingga puluhan ribu kali lipat lebih tebal dari Kitab Injil yang telah dikenal umum.

Ajaran Sang Buddha yang sedemikian luasnya menyebabkan tumbuhnya banyak tradisi dan aliran dalam agama Buddha. Mereka mencoba menemukan suatu cara praktis yang mudah untuk mempraktekkan ajaran Sang Buddha yang sangat luas itu dengan penekanan pada sutra-sutra tertentu dalam bagian Kitab Suci Agama Buddha.

Agama Buddha dipraktekkan meluas di India setelah Sang Buddha Parinibbana. Tradisi Buddhis pun terbentuk di wilayah yang sekarang bernama Pakistan dan Afghanistan, dan mengakar di Asia Tengah pada awal Masehi. Invansi Islam di kemudian hari melemahkan agama ini pada sub-benua India dan Asia Tengah.

Dari India, agama Buddha menyebar ke SriLanka. Dari India dan SriLanka, agama Buddha menyebar ke Asia Tenggara dan sekarang berakar kuat di Thailand dan Myanmar. Pemerintahan komunis di beberapa negara Asia telah menekan perkembangan agama Buddha. Namun, sejak abad modern, intelektual Barat mulai tertarik dengan agama Buddha. Banyak vihara Buddhis, pusat-pusat Dharma, dan berbagai tempat pelatihan meditasi telah dibangun di negara-negara Barat.

Dari Asia Tengah, agama Buddha pertama kali masuk ke China, kemudian agama Buddha dibawa dari India. Banyak peziarah China membawa kekayaan naskah agama Buddha dari India ke China. Dalam masyarakat China, agama Buddha mengalami akulturasi dengan kebudayaan masyarakat setempat.

Dari China, agama Buddha menyebar ke Vietnam dan Korea. Dari Korea, agama Buddha mencapai Jepang. Dari Jepang, agama Buddha menyebar ke negara-negara Barat.
Agama Buddha pertama kali diperkenalkan ke Tibet dari Nepal (India Utara) dan China. Dari Tibet, agama Buddha menyebar ke Mongolia dan Manchuria. Sejak China Komunis mencaplok Tibet, ribuan rakyat Tibet terpaksa melarikan diri ke pengasingan di India dan Nepal, dan telah membangun kembali vihara-vihara di India. Banyak pemimpin spiritual di Tibet pergi ke negara-negara Barat dan Asia, yang menyebabkan pusat-pusat Dharma bermunculan.

4. Agama Buddha di Indonesia

Di masa pemerintahan Sriwijaya, Syailendra dan Majapahit, agama Buddha berkembang dengan pesat di Indonesia. Bahkan, Sriwijaya menjadi pusat pendidikan Buddhis terkenal pada masa itu.

Akulturasi agama Buddha dengan kebudayaan masyarakat setempat di Indonesia tercermin lewat bangunan candi-candi bercorak Buddhis yang dibangun dengan megah pada masa pemerintahan raja-raja wangsa Syailendra. Pembangunan candi-candi Buddhis seperti Borobudur, Mendut dan Pawon menunjukkan kebudayaan bangsa kita yang sangat tinggi pada saat itu.

Pada masa pemerintahan Majapahit, agama Buddha dan Hindu dapat berkembang bersama-sama. Toleransi beragama pada saat itu sangat tinggi. Hal ini terbukti seperti yang tertulis dalam Kitab Sutasoma, karya seorang pujangga besar Buddhis saat itu, Mpu Tantular. Dalam kitab Sutasoma, terdapat perkataan "Bhinneka Tunggal Ika" yang digunakan saat ini dalam lambang negara kita.

Sejak runtuhnya kerajaan Majapahit dan masa penyebaran agama Islam di Indonesia, perkembangan agama Buddha di Indonesia mengalami kemunduran. Pada masa kolonial Belanda, agama Buddha berada antara ada dan tiada.

Kemudian pada abad ke-20, sejak diundangnya bhikkhu Narada Thera dari SriLanka ke Indonesia, agama Buddha secara perlahan mulai berkembang kembali. Bhikkhu Narada Thera banyak memberikan pengetahuan Dharma dan informasi mengenai agama Buddha ke seluruh pelosok Nusantara.

Sejak itulah agama Buddha berkembang kembali di Indonesia dan dewasa ini sedang berada dalam tahap pembinaan masyarakat Buddhis Indonesia yang berlandaskan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

5. Agama Buddha di Dunia

Akulturasi agama Buddha dengan kebudayaan setempat di mana agama Buddha tumbuh tidak mungkin dapat dihindari. Agama Buddha mengambil bentuk luar dari kebudayaan setempat yang ada dan menyesuaikannya dengan ajaran agama Buddha.

Agama Buddha berasal dari India. Kebudayaan India sangat mempengaruhi bentuk luar agama Buddha. Kemudian, agama Buddha berkembang di Tibet dan China. Agama Buddha pun mengalami akulturasi dengan kebudayaan setempat di Tibet dan China.

Terkadang perpaduan antara agama Buddha dengan kebudayaan setempat menyebabkan batas yang kurang jelas antara praktek agama Buddha dengan praktek bukan agama Buddha. Sebagai contoh, perpaduan antara agama Buddha dengan kebudayaan China.

Sebelum perkembangan agama Buddha di China, masyarakat China sangat dipengaruhi ajaran filsafat dari Khonghucu dan kepercayaan Taoisme, yang keduanya merupakan kebudayaan asli setempat. Khonghucu sangat menekankan tata cara persembahyangan dan mengutamakan ajaran bakti. Dalam perkembangannya, agama Buddha menyesuaikan dengan menitikberatkan Sutra Bakti, sebagai pelengkap nilai-nilai budaya China. Segala tata cara dan upacara formal juga sangat ditekankan pada vihara-vihara Buddhis.

Pada abad modern ini, agama Buddha mulai berkembang di negara-negara Barat. Banyak cendekiawan Barat yang tertarik dan berminat untuk mempelajari agama Buddha. Mereka, setelah belajar agama Buddha, menyatakan bahwa di dalam agama Buddha, mereka menemukan sesuatu yang logis dan ajaran bermanfaat sebagai pedoman bagi kehidupan mereka. Ternyata agama Buddha memiliki daya tarik tersendiri bagi kalangan cendekiawan Barat. Umat Buddha juga boleh berbangga hati dengan semakin diterimanya agama Buddha di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan sebagainya. Banyak pula ilmuwan Barat menyatakan bahwa prinsip-prinsip dasar agama Buddha tidak bertentangan bahkan sejalan dengan prinsip-prinsip ilmiah Sains modern. Dengan demikian, perkembangan dan kemajuan Buddhadharma di berbagai wilayah di belahan dunia di masa mendatang dapatlah diharapkan.


Sumber :

Jumat, 26 April 2013

RASIO KEUANGAN



PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk
RASIO LAPORAN KEUANGAN 2012

1.       RASIO LIKUIDITAS
A.      Current Ratio
219.818.034.145 / 195.455.567.772 = 1.125

B.      Cash Ratio
37.871.639.602 / 195.455.567.772 = 0.194

C.      Quick (Acid Test) Ratio
174.496.654.158 / 195.455.567.772 = 0.893

2.       RASIO SOLVABILITAS
A.      Total Debt to Total Capital Asset
538.337.083.673 / 1.204.944.681.223 = 0.447

B.      Total Debt to Equity Ratio
538.337.083.672 / 274.237.428.035 = 1.963

3.       RASIO RENTABILITAS
A.      Rentabilitas Ekonomi
199.792.980.761 / 1.204.944.681.223 = 0.166

B.      Rentabilitas Modal Sendiri
199.792.980.761 / 274.237.428.035 = 0.729








Pengertian dan Dasar Hukum dari Surat Berharga



Dalam Pasal 37 UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral bahwa Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia tersebut sangat erat kaitannya dengan “surat berharga”, sehingga Bank Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pengaturan surat berharga.


A.        Pengertian dan Dasar Hukum

Berbicara mengenai surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

Oleh karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak sesederhana apa yang telah dikemukakan, maka transaksi-transaksi dagang tersebut tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran itu dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana.

Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument”.Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.

Dalam dunia usaha dikenal berbagai macam “surat berharga”. Yaitu surat yang mempunyai harga, dapat dinilai dengan uang, atau dapat ditukar dengan barang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Namun surat berharga yang dimaksud di atas adalah pengertian yang sangat luas, yang masih perlu perbedaannya dalam surat berharga dan surat yang mempunyai harga, dan di antara kedua surat berharga tersebut yang dibicarakan dalam Hukum Dagang adalah Surat Berharga.

Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.

Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

Menurut Dorhout Mess bahwa tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat diperjualbelikan.

Surat berharga disebut juga Commercial Paper, dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan). Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus berupa surat berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya terbagi atas cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga, namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.

Peraturan tentang surat berharga di Amerika Serikat pada dasarnya adalah peraturan yang tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 Uniform Commercial Code (UCC/ Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pasal 3 mengatur mengenai surat berharga itu sendiri, sedangkan Pasal 4 berisi hukum yang berlaku mengenai sistem penagihan bank atas surat berharga. UCC telah diterima dan diterapkan di setiap negara bagian Amerika Serikat termasuk di District of Columbia, Puerto Rico dan Virgin Islands, walaupun terdapat perbedaan-perbedaan kecil dalam penerapannya.
Negotiable Instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya.

Jika orang yang menulis negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen tersebut disebut note. Tetapi negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan / dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar, nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat didalamnya akan menderita kerugian. Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga tersebut.

Pemecahan atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari sistem cek. Dalam sistem ini, nasabah bank mempunyai sejumlah dana yang disimpan pada bank tersebut dan mereka dapat menarik dana tersebut bilamana diperlukan dengan menulis draft pada bank tersebut (disebut drawee bank = bank yang mengeluarkan) . Draft ini, adalah cek bank, diberikan pada seseorang payee, yang kemudian menyetorkannya pada banknya (the depository bank = bank penerima)yang kemudian mengirimnya melalui sistem koleksi (melalui perantara atau bank pengkoleksi) kepada bank yang mengeluarkan.

Namun, harus diakui bahwa sebenarnya pengertian mengenai Commercial Paper (CP) belum memperoleh kesamaan pendapat diantara para ahli bahkan diseluruh duniapun. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar untuk dialihkan (non-negotiable instruments). Bahkan di Indonesia, ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu: surat berharga dan surat yang berharga. Tetapi juga yang menggunakan istilah surat berharga dan bukan surat perniagaan bagi CP.


B.        Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
1)  Negotiable instruments
2) Negotiable papers
3) Transferable papers
4) Commercial papers
5) Waardepapieren

Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai berikut:

1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjunta
k, SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihkan.

3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.

4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia, menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.

5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.

C.        Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:

1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu, surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya dalam KUHD.

Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”

b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga harus disimpan. “

c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif (merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari 1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.

Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut tampaknya sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk derivatif (turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, dikenal dengan “derivative securities”, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Disamping itu, dapat dikemukakan bahwa definisi surat berharga dalam peraturan perundang-undangan ini sangat penting, karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu peraturan dan cakupan kewenangan lembaga yang bertugas melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang sangat penting agar definisi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak ada kesimpangsiuran yang dapat mengundang ketidakpastian hukum.


D.        Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.

Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.

Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.

Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni:

1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak.

2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.

3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatanganan.

4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.

5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.

6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama

Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel.
2. Surat Sanggup.
3. Surat Cek.
4. Charter Party.
5. Konosemen.
6. Delivery Order.
7. Ceel.
8. Volgbriefje.
9. Surat Saham.
10. Surat obligasi.
11. Sertifikat.

Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Traveller’s Cheque (TC).
4. Bilyet Giro.
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes.
b. Sertifikat Deposito (CD).
c. Draft.
d. Cek.

Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD adalah:

a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD).
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD).
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya).
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD).
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD).

Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat.
b. Sertifikat Deposito.
c. Sertifikat Saham.
d. Sertifikat Dana.
e. Obligasi.
f. Wesel Bank.
g. Wesel Berdokumen.
h. Efek-efek.
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas).
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).
k. Deposito Berjangka.
l. Bilyet Giro.
m. Cek Perjalanan.
n. Surat Perintah Penyerahan.
o. Surat Bukti Penimbunan.
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup.
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Dalam Transaksi Perdagangan Internasional yakni menyangkut kontrak Dagang Internasional salah satunya yang sangat kita kenal, adalah: Letter of Credit (L/C). Pengaturannya terdapat pada Uniform Customs and Practise for Documents Credits (UCP 500), L/C inilah yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan eksportir / penjual / beneficiary dan importir / pembeli.


E.         Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai berikut:

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.

3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.


F.         Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff membagi surat berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.

Sedangkan Penggunaan surat berharga antara lain dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut “perikatan dasar” (underlying transaction, orderligende verhounding) . Tujuan lainnya adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandungkan dengan sarana lain yaitu uang kartal, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif. 


Sumber :
http://irdanuraprida.blogspot.com/2009/10/bab-i-pengertian-dan-dasar-hukum-dari.html?zx=ddb9e1306201aba9

Sabtu, 26 Januari 2013

8. Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi

Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti.. penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.


2. Sumber Modal


- Menurut UU No. 12 / 1967

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


3. Distribusi Cadangan Koperasi


Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari


sumber: http://selviadevy.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.htm

Senin, 31 Desember 2012

7. Jenis dan Bentuk Koperasi

7.  JENIS-JENIS KOPERASI

Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.

A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi konsumsi 
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya. 

2. Koperasi Jasa 
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain. 

3. Koperasi Produksi 
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama. 

B. BENTUK KOPERASI

BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer

• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi

• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.



Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html

Kamis, 04 Juli 2013

Sejarah Agama Buddha

0 komentar


1. Kehidupan Masyarakat India Pra-Buddha

Agama Buddha berasal dari India bagian utara diajarkan oleh Buddha Sakyamuni. Beliau juga dikenal dengan sebutan Buddha Gautama, Bhagava, Tathagata, Sugata, dan sebagainya. Pada masa kecil, Beliau adalah seorang pangeran, bernama Siddharta. Pangeran Siddharta dilahirkan pada tahun 623 sebelum Masehi, jadi sekitar 2600 tahun yang lalu.

Sebelum lahirnya agama Buddha, masyarakat India telah mengenal berbagai kepercayaan agama. Saat itu terdapat beberapa pandangan hidup di India. Pada periode awal, masyarakat India bercorakkan tradisi pertapaan dengan pertapa-pertapa berambut panjang yang telanjang. Periode berikutnya, masyarakat mengenal upacara-upacara keagamaan dan ritus kurban dari kaum Brahmana.

Selanjutnya, masyarakat India mengenal agama dari kaum Upanishad. Menurut kaum ini, manusia memiliki suatu diri atau jiwa yang kekal. Kebahagiaan kekal hanya dapat diraih jika manusia dapat bersatu dengan alam semesta. Untuk bersatu dengan alam semesta, mereka mengembangkan meditasi yoga.

Pandangan ini mendapat reaksi keras dari kaum materialis. Kaum materialis menganggap bahwa tidak ada jiwa yang kekal. Menurut kaum ini, jiwa tidak lain tidak bukan adalah badan jasmani itu sendiri. Setelah kematian, kehidupan manusia berakhir, tidak ada lagi kehidupan berikutnya. Kebahagiaan kekal itu tidak ada. Kebahagiaan hanya dapat diraih selagi hidup. Mereka yang mengikuti kaum materialis menjalani hidup bersenang-senang untuk menikmati kebahagiaan duniawi.

Perkembangan selanjutnya, masyarakat India mengenal tradisi pertapaan keras dari kaum Jaina. Kaum ini percaya bahwa setiap manusia sesungguhnya memiliki jiwa yang suci dan bersih dalam dirinya. Jiwa yang murni ini menjadi kotor karena perasaan-perasaan indera. Menurut kaum ini, kebahagiaan kekal dapat dicapai bila dapat membunuh perasaan-perasaan indera melalui cara-cara penyiksaan diri.

2. Masa Kehidupan Sang Buddha

Pangeran Siddharta dilahirkan dalam sebuah keluarga kerajaan. Ayahnya adalah seorang raja yang memerintah di kota Kapilavasthu. Hidup dalam keluarga istana, sang pangeran bergelimangan dengan kesenangan-kesenangan duniawi.

Kehidupan dalam kebahagiaan duniawi sangat didambakan banyak orang. Kekayaan yang berlimpah, kekuasaan yang tinggi, istri yang cantik, dan segala kemewahan duniawi lainnya. Kehidupan yang serba berlebihan di mana segala keinginan dapat terpenuhi ternyata tidak membuat sang pangeran berbahagia. Setelah sekian lama menikmati kehidupan duniawi yang menyenangkan dalam istana, suatu perjalanan keluar istana yang untuk pertama kalinya dilakukan dalam masa hidupnya segera merubah seluruh jalan hidupnya.

Kejadian di luar istana yang belum pernah ditemuinya selama hidup di dalam istana: orang tua renta yang berjalan tergopoh-gopoh dengan bantuan sebuah tongkat, orang sakit parah yang sedang merintih kesakitan dalam pembaringan, orang mati yang diusung menuju tempat kremasi, dan seorang pertapa suci yang sedang bermeditasi dengan heningnya; keempat kejadian yang dijumpainya ini pada kesempatan berbeda, telah membuat dirinya merenung dan terus merenung akan hidup ini: Mengapa harus ada usia tua? Mengapa harus ada masa sakit? Mengapa harus ada kematian? Mengapa harus ada penderitaan? Apa arti hidup ini? Dapatkah manusia terbebas dari usia tua, sakit dan mati?

Demikianlah batinnya diliputi dengan segala pergolakan yang akhirnya puncak pergolakan pada usia 29 tahun di mana Beliau memutuskan untuk menjalani kehidupan suci, seperti halnya kejadian keempat yang telah dilihatnya: seorang pertapa suci yang sedang tenang bermeditasi. Beliau memutuskan untuk mengikuti jejaknya dalam menemukan jawaban atas semua hal yang menyebabkan penderitaan manusia. Beliau bertekad untuk menemukan obat penderitaan yang dapat membebaskan manusia dari penderitaan karena usia tua, sakit dan mati. Masa ini disebut sebagai Masa Pelepasan Agung.

Pangeran Siddharta telah membuktikan bahwa kebahagiaan yang diperoleh dari kehidupan duniawi bukanlah kebahagiaan yang abadi. Kebahagiaan duniawi bersifat sementara. Setelah kebahagiaan lenyap, muncullah penderitaan. Demikianlah dalam hidup ini, suka dan duka datang silih berganti.

Beliau yakin adanya suatu kebahagiaan yang bersifat abadi. Dalam usaha pencarian, Beliau mengembara dan berturut-turut berguru kepada beberapa orang guru meditasi. Pertapa Gautama, demikianlah kemudian Beliau dikenal, mempelajari berbagai ilmu meditasi. Dengan cepat, Beliau menyamai kepandaian gurunya. Demikianlah, Beliau berpindah dari satu guru ke guru lainnya dan dengan segera pula segala ilmu dari gurunya dapat dikuasainya. Namun, usaha Beliau menemukan obat penderitaan tetap belum berhasil.

Dalam meditasi, Beliau berhasil menemukan adanya suatu bentuk kebahagiaan yang melebihi kebahagiaan duniawi. Kebahagiaan dalam meditasi ini adalah kebahagiaan spiritual. Kebahagiaan spiritual berbentuk lebih halus. Tetapi, Beliau menyadari bahwa kebahagiaan ini belumlah sempurna, masih bersifat sementara.

Akhirnya, Beliau mencoba menemukan sendiri Jalan Pembebasan tersebut, yang membebaskan manusia dari penderitaan. Beliau mulai mempraktekkan pertapaan dengan menyiksa diri. Setelah bertahun-tahun bertapa menyiksa diri membuat tubuh Beliau kurus kering. Hampir saja Beliau mati karena tubuhnya yang tinggal kulit pembalut tulang. Namun, Jalan Pembebasan tidak juga diperolehnya. Jawaban atas semua penderitaan tetap tidak didapatkannya.

Hingga pada suatu saat, Beliau disadari oleh serombongan pemain kecapi yang sedang lewat sambil berbincang-bincang menasehati yang lain:
"Jika tali senar ini dikencangkan, suaranya akan semakin tinggi. Jika terus dikencangkan, senarnya akan putus dan lenyaplah suaranya. Jika tali senar ini dikendorkan, suaranya akan melemah. Jika terus dikendorkan, lenyaplah suaranya."

Kata-kata ini ternyata telah menyadari Pertapa Gautama bahwa di dalam tubuh yang lemah karena menyiksa diri, tidak akan ditemukan pikiran yang jernih. Bagaimana Pengetahuan tentang Pembebasan dapat diperoleh tanpa pikiran yang jernih?

Pertapa Gautama akhirnya memutuskan untuk bangkit dari meditasinya. Beliau ingin mengakhiri cara bertapa menyiksa diri dan bergegas untuk mandi membersihkan tubuhnya. Namun, begitu Beliau bangkit, tubuhnya yang sedemikian lemahnya tak kuat menopang dirinya, yang membuatnya segera terjatuh pingsan.

Saat itu, seorang pemuda gembala bernama Nanda sedang lewat dan segera menolongnya. Ia memberikannya semangkuk air tajin. Ketika Beliau sadar dari pingsannya, Beliau segera mencicipi air tajin tersebut, dan akhirnya secara perlahan kesehatannya pulih kembali.

Pertapa Gautama pun akhirnya meninggalkan kehidupan menyiksa diri. Beliau telah membuktikan bahwa kehidupan menyiksa diri tidak akan membawa seseorang kepada kebahagiaan abadi, Jalan Pembebasan, Pencerahan Sempurna. 

Beliau kemudian memutuskan untuk bermeditasi di bawah pohon Bodhi sambil mengumandangkan kebulatan tekadnya dengan berprasetya: "Meskipun darahku mengering, dagingku membusuk, tulang belulangku jatuh berserakan, tetapi Aku tidak akan meninggalkan tempat ini sampai Aku mencapai Pencerahan Sempurna."

Dikisahkan bahwa di dalam meditasinya, pertapa Gautama dihantui perasaan-perasaan bimbang dan ragu. Pikiran-pikiran seperti keinginan nafsu, keinginan jahat, ketakutan, keragu-raguan dan kemalasan mencoba menggagalkan usahanya dalam meraih Pengetahuan mengenai Pembebasan. Hampir saja Beliau dikalahkan oleh Mara, penggoda yang dahsyat itu. Namun dengan keteguhan hati Beliau yang membaja, akhirnya membuat-Nya berhasil menaklukkan Sang Mara.

Pertapa Gotama telah mencapai Pencerahan Sempurna. Beliau telah menjadi Buddha. Peristiwa penting ini terjadi pada saat malam terang purnama di bulan Waisak ketika Beliau berusia 35 tahun. Beliau telah menyadari tentang asal mula penderitaan dan jalan untuk melenyapkannya. Dhamma inilah yang akan diajarkan-Nya kepada seluruh umat manusia agar kita semua dapat mengetahui hakekat sesungguhnya dari kehidupan ini dan berusaha untuk melenyapkan penderitaan sehingga kebahagiaan tertinggi dapat kita raih.

Selama 45 tahun Sang Buddha mengajarkan dhamma kepada umat manusia. Melalui pengalamannya sendiri, dengan usaha dan perjuangan Beliau sendiri, dhamma telah ditemukannya, dan telah diajarkannya pada kita semua. 



3. Perkembangan Agama Buddha

Sang Buddha pertama kali mengajarkan dhamma kepada lima orang pertapa di taman rusa Isipatana, Sarnath. Beliau membimbing mereka menuju Arahat. Arahat adalah gelar bagi mereka yang telah melatih diri dan berhasil mencapai tingkat kesucian tertinggi yang dapat dicapai manusia. Seorang Arahat telah terbebas dari kekotoran batin duniawi. Mereka telah bersih dari keserakahan, keinginan yang disebabkan keakuan, kebencian, dan ketidaktahuan akan Jalan Pembebasan.

Dengan sifat-sifat tanpa cela yang dimilikinya, seorang Arahat adalah pelestari dhamma terbaik untuk meneruskan dhamma Sang Buddha di kemudian hari.
Setelah Sang Buddha Parinibbana, para Arahat kemudian berkumpul untuk menghimpun ajaran-ajaran Beliau yang telah disampaikan kepada banyak orang yang berbeda, di waktu dan tempat yang berlainan. Akhirnya, terhimpunlah Kitab Suci Agama Buddha.

Kitab suci berbahasa Pali dinamakan Tipitaka sedangkan kitab suci berbahasa Sansekerta dinamakan Tripitaka. Tipitaka atau Tripitaka berarti tiga keranjang. Nama ini digunakan karena kitab-kitab suci yang tersusun berhasil terkumpul sebanyak tiga keranjang.

Secara kuantitas, kitab suci agama Buddha adalah kitab suci yang paling tebal di antara semua kitab suci yang ada di dunia. Secara keseluruhan, ajaran-ajaran Sang Buddha dan para siswa-Nya yang telah Arahat, jika telah dibukukan diperkirakan memiliki ketebalan berkisar antara puluhan hingga puluhan ribu kali lipat lebih tebal dari Kitab Injil yang telah dikenal umum.

Ajaran Sang Buddha yang sedemikian luasnya menyebabkan tumbuhnya banyak tradisi dan aliran dalam agama Buddha. Mereka mencoba menemukan suatu cara praktis yang mudah untuk mempraktekkan ajaran Sang Buddha yang sangat luas itu dengan penekanan pada sutra-sutra tertentu dalam bagian Kitab Suci Agama Buddha.

Agama Buddha dipraktekkan meluas di India setelah Sang Buddha Parinibbana. Tradisi Buddhis pun terbentuk di wilayah yang sekarang bernama Pakistan dan Afghanistan, dan mengakar di Asia Tengah pada awal Masehi. Invansi Islam di kemudian hari melemahkan agama ini pada sub-benua India dan Asia Tengah.

Dari India, agama Buddha menyebar ke SriLanka. Dari India dan SriLanka, agama Buddha menyebar ke Asia Tenggara dan sekarang berakar kuat di Thailand dan Myanmar. Pemerintahan komunis di beberapa negara Asia telah menekan perkembangan agama Buddha. Namun, sejak abad modern, intelektual Barat mulai tertarik dengan agama Buddha. Banyak vihara Buddhis, pusat-pusat Dharma, dan berbagai tempat pelatihan meditasi telah dibangun di negara-negara Barat.

Dari Asia Tengah, agama Buddha pertama kali masuk ke China, kemudian agama Buddha dibawa dari India. Banyak peziarah China membawa kekayaan naskah agama Buddha dari India ke China. Dalam masyarakat China, agama Buddha mengalami akulturasi dengan kebudayaan masyarakat setempat.

Dari China, agama Buddha menyebar ke Vietnam dan Korea. Dari Korea, agama Buddha mencapai Jepang. Dari Jepang, agama Buddha menyebar ke negara-negara Barat.
Agama Buddha pertama kali diperkenalkan ke Tibet dari Nepal (India Utara) dan China. Dari Tibet, agama Buddha menyebar ke Mongolia dan Manchuria. Sejak China Komunis mencaplok Tibet, ribuan rakyat Tibet terpaksa melarikan diri ke pengasingan di India dan Nepal, dan telah membangun kembali vihara-vihara di India. Banyak pemimpin spiritual di Tibet pergi ke negara-negara Barat dan Asia, yang menyebabkan pusat-pusat Dharma bermunculan.

4. Agama Buddha di Indonesia

Di masa pemerintahan Sriwijaya, Syailendra dan Majapahit, agama Buddha berkembang dengan pesat di Indonesia. Bahkan, Sriwijaya menjadi pusat pendidikan Buddhis terkenal pada masa itu.

Akulturasi agama Buddha dengan kebudayaan masyarakat setempat di Indonesia tercermin lewat bangunan candi-candi bercorak Buddhis yang dibangun dengan megah pada masa pemerintahan raja-raja wangsa Syailendra. Pembangunan candi-candi Buddhis seperti Borobudur, Mendut dan Pawon menunjukkan kebudayaan bangsa kita yang sangat tinggi pada saat itu.

Pada masa pemerintahan Majapahit, agama Buddha dan Hindu dapat berkembang bersama-sama. Toleransi beragama pada saat itu sangat tinggi. Hal ini terbukti seperti yang tertulis dalam Kitab Sutasoma, karya seorang pujangga besar Buddhis saat itu, Mpu Tantular. Dalam kitab Sutasoma, terdapat perkataan "Bhinneka Tunggal Ika" yang digunakan saat ini dalam lambang negara kita.

Sejak runtuhnya kerajaan Majapahit dan masa penyebaran agama Islam di Indonesia, perkembangan agama Buddha di Indonesia mengalami kemunduran. Pada masa kolonial Belanda, agama Buddha berada antara ada dan tiada.

Kemudian pada abad ke-20, sejak diundangnya bhikkhu Narada Thera dari SriLanka ke Indonesia, agama Buddha secara perlahan mulai berkembang kembali. Bhikkhu Narada Thera banyak memberikan pengetahuan Dharma dan informasi mengenai agama Buddha ke seluruh pelosok Nusantara.

Sejak itulah agama Buddha berkembang kembali di Indonesia dan dewasa ini sedang berada dalam tahap pembinaan masyarakat Buddhis Indonesia yang berlandaskan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

5. Agama Buddha di Dunia

Akulturasi agama Buddha dengan kebudayaan setempat di mana agama Buddha tumbuh tidak mungkin dapat dihindari. Agama Buddha mengambil bentuk luar dari kebudayaan setempat yang ada dan menyesuaikannya dengan ajaran agama Buddha.

Agama Buddha berasal dari India. Kebudayaan India sangat mempengaruhi bentuk luar agama Buddha. Kemudian, agama Buddha berkembang di Tibet dan China. Agama Buddha pun mengalami akulturasi dengan kebudayaan setempat di Tibet dan China.

Terkadang perpaduan antara agama Buddha dengan kebudayaan setempat menyebabkan batas yang kurang jelas antara praktek agama Buddha dengan praktek bukan agama Buddha. Sebagai contoh, perpaduan antara agama Buddha dengan kebudayaan China.

Sebelum perkembangan agama Buddha di China, masyarakat China sangat dipengaruhi ajaran filsafat dari Khonghucu dan kepercayaan Taoisme, yang keduanya merupakan kebudayaan asli setempat. Khonghucu sangat menekankan tata cara persembahyangan dan mengutamakan ajaran bakti. Dalam perkembangannya, agama Buddha menyesuaikan dengan menitikberatkan Sutra Bakti, sebagai pelengkap nilai-nilai budaya China. Segala tata cara dan upacara formal juga sangat ditekankan pada vihara-vihara Buddhis.

Pada abad modern ini, agama Buddha mulai berkembang di negara-negara Barat. Banyak cendekiawan Barat yang tertarik dan berminat untuk mempelajari agama Buddha. Mereka, setelah belajar agama Buddha, menyatakan bahwa di dalam agama Buddha, mereka menemukan sesuatu yang logis dan ajaran bermanfaat sebagai pedoman bagi kehidupan mereka. Ternyata agama Buddha memiliki daya tarik tersendiri bagi kalangan cendekiawan Barat. Umat Buddha juga boleh berbangga hati dengan semakin diterimanya agama Buddha di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan sebagainya. Banyak pula ilmuwan Barat menyatakan bahwa prinsip-prinsip dasar agama Buddha tidak bertentangan bahkan sejalan dengan prinsip-prinsip ilmiah Sains modern. Dengan demikian, perkembangan dan kemajuan Buddhadharma di berbagai wilayah di belahan dunia di masa mendatang dapatlah diharapkan.


Sumber :

Jumat, 26 April 2013

RASIO KEUANGAN

0 komentar


PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk
RASIO LAPORAN KEUANGAN 2012

1.       RASIO LIKUIDITAS
A.      Current Ratio
219.818.034.145 / 195.455.567.772 = 1.125

B.      Cash Ratio
37.871.639.602 / 195.455.567.772 = 0.194

C.      Quick (Acid Test) Ratio
174.496.654.158 / 195.455.567.772 = 0.893

2.       RASIO SOLVABILITAS
A.      Total Debt to Total Capital Asset
538.337.083.673 / 1.204.944.681.223 = 0.447

B.      Total Debt to Equity Ratio
538.337.083.672 / 274.237.428.035 = 1.963

3.       RASIO RENTABILITAS
A.      Rentabilitas Ekonomi
199.792.980.761 / 1.204.944.681.223 = 0.166

B.      Rentabilitas Modal Sendiri
199.792.980.761 / 274.237.428.035 = 0.729








Pengertian dan Dasar Hukum dari Surat Berharga

2 komentar


Dalam Pasal 37 UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral bahwa Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia tersebut sangat erat kaitannya dengan “surat berharga”, sehingga Bank Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pengaturan surat berharga.


A.        Pengertian dan Dasar Hukum

Berbicara mengenai surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

Oleh karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak sesederhana apa yang telah dikemukakan, maka transaksi-transaksi dagang tersebut tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran itu dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana.

Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument”.Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.

Dalam dunia usaha dikenal berbagai macam “surat berharga”. Yaitu surat yang mempunyai harga, dapat dinilai dengan uang, atau dapat ditukar dengan barang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Namun surat berharga yang dimaksud di atas adalah pengertian yang sangat luas, yang masih perlu perbedaannya dalam surat berharga dan surat yang mempunyai harga, dan di antara kedua surat berharga tersebut yang dibicarakan dalam Hukum Dagang adalah Surat Berharga.

Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.

Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

Menurut Dorhout Mess bahwa tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat diperjualbelikan.

Surat berharga disebut juga Commercial Paper, dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan). Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus berupa surat berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya terbagi atas cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga, namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.

Peraturan tentang surat berharga di Amerika Serikat pada dasarnya adalah peraturan yang tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 Uniform Commercial Code (UCC/ Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pasal 3 mengatur mengenai surat berharga itu sendiri, sedangkan Pasal 4 berisi hukum yang berlaku mengenai sistem penagihan bank atas surat berharga. UCC telah diterima dan diterapkan di setiap negara bagian Amerika Serikat termasuk di District of Columbia, Puerto Rico dan Virgin Islands, walaupun terdapat perbedaan-perbedaan kecil dalam penerapannya.
Negotiable Instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya.

Jika orang yang menulis negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen tersebut disebut note. Tetapi negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan / dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar, nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat didalamnya akan menderita kerugian. Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga tersebut.

Pemecahan atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari sistem cek. Dalam sistem ini, nasabah bank mempunyai sejumlah dana yang disimpan pada bank tersebut dan mereka dapat menarik dana tersebut bilamana diperlukan dengan menulis draft pada bank tersebut (disebut drawee bank = bank yang mengeluarkan) . Draft ini, adalah cek bank, diberikan pada seseorang payee, yang kemudian menyetorkannya pada banknya (the depository bank = bank penerima)yang kemudian mengirimnya melalui sistem koleksi (melalui perantara atau bank pengkoleksi) kepada bank yang mengeluarkan.

Namun, harus diakui bahwa sebenarnya pengertian mengenai Commercial Paper (CP) belum memperoleh kesamaan pendapat diantara para ahli bahkan diseluruh duniapun. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar untuk dialihkan (non-negotiable instruments). Bahkan di Indonesia, ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu: surat berharga dan surat yang berharga. Tetapi juga yang menggunakan istilah surat berharga dan bukan surat perniagaan bagi CP.


B.        Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
1)  Negotiable instruments
2) Negotiable papers
3) Transferable papers
4) Commercial papers
5) Waardepapieren

Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai berikut:

1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjunta
k, SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihkan.

3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.

4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia, menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.

5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.

C.        Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:

1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu, surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya dalam KUHD.

Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”

b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga harus disimpan. “

c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif (merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari 1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.

Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut tampaknya sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk derivatif (turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, dikenal dengan “derivative securities”, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Disamping itu, dapat dikemukakan bahwa definisi surat berharga dalam peraturan perundang-undangan ini sangat penting, karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu peraturan dan cakupan kewenangan lembaga yang bertugas melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang sangat penting agar definisi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak ada kesimpangsiuran yang dapat mengundang ketidakpastian hukum.


D.        Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.

Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.

Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.

Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni:

1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak.

2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.

3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatanganan.

4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.

5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.

6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama

Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel.
2. Surat Sanggup.
3. Surat Cek.
4. Charter Party.
5. Konosemen.
6. Delivery Order.
7. Ceel.
8. Volgbriefje.
9. Surat Saham.
10. Surat obligasi.
11. Sertifikat.

Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Traveller’s Cheque (TC).
4. Bilyet Giro.
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes.
b. Sertifikat Deposito (CD).
c. Draft.
d. Cek.

Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD adalah:

a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD).
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD).
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya).
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD).
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD).

Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat.
b. Sertifikat Deposito.
c. Sertifikat Saham.
d. Sertifikat Dana.
e. Obligasi.
f. Wesel Bank.
g. Wesel Berdokumen.
h. Efek-efek.
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas).
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).
k. Deposito Berjangka.
l. Bilyet Giro.
m. Cek Perjalanan.
n. Surat Perintah Penyerahan.
o. Surat Bukti Penimbunan.
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup.
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Dalam Transaksi Perdagangan Internasional yakni menyangkut kontrak Dagang Internasional salah satunya yang sangat kita kenal, adalah: Letter of Credit (L/C). Pengaturannya terdapat pada Uniform Customs and Practise for Documents Credits (UCP 500), L/C inilah yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan eksportir / penjual / beneficiary dan importir / pembeli.


E.         Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai berikut:

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.

3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.


F.         Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff membagi surat berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.

Sedangkan Penggunaan surat berharga antara lain dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut “perikatan dasar” (underlying transaction, orderligende verhounding) . Tujuan lainnya adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandungkan dengan sarana lain yaitu uang kartal, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif. 


Sumber :
http://irdanuraprida.blogspot.com/2009/10/bab-i-pengertian-dan-dasar-hukum-dari.html?zx=ddb9e1306201aba9

Sabtu, 26 Januari 2013

8. Permodalan Koperasi

0 komentar
1. Arti Modal Koperasi

Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti.. penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.


2. Sumber Modal


- Menurut UU No. 12 / 1967

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


3. Distribusi Cadangan Koperasi


Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari


sumber: http://selviadevy.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.htm

Senin, 31 Desember 2012

7. Jenis dan Bentuk Koperasi

0 komentar
7.  JENIS-JENIS KOPERASI

Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.

A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi konsumsi 
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya. 

2. Koperasi Jasa 
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain. 

3. Koperasi Produksi 
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama. 

B. BENTUK KOPERASI

BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer

• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi

• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.



Sumber :
http://bloggerndutcom-dede.blogspot.com/2010/01/jenis-jenis-koperasi-menurut-pp-60.html